Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Mangkir, Alasannya Ada Pengajian di Rumahnya
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Pada sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan,terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Lalu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024 menjelaskan bahwa Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.
Baca Juga: Ketua DPP PDI Perjuangan Tegaskan Kasus Harun Masiku Tak Ada Kaitannya dengan Megawati Soekarnoputri
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lalu KPK juga menjerat Hasto dengan kasus dugaan perintangan penyidikan. “Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dikatakan Setyo, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto yakni dengan memerintahkan ponsel sengaja dirusak dan dibuang.
Dalam hal ini, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. Diduga kuat, Hasto juga aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.