Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya listrik keluarga berpenghasilan rendah, memberikan ruang lebih dalam pengelolaan keuangan rumah tangga mereka. Dengan subsidi ini, masyarakat dapat mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pokok lainnya.
3. PKH dan BPNT
Pemerintah juga akan melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal Januari 2025.
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan syarat tertentu, seperti kehadiran anak yang masih sekolah, ibu hamil, atau penyandang disabilitas dalam keluarga tersebut.
Sementara itu, BPNT memberikan bantuan pangan dalam bentuk tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sembako. Bantuan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima, tetapi juga mendukung ketahanan pangan nasional.
4. BLT Dana Desa
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga akan mulai direalisasikan. Program ini menyasar desa-desa dengan tingkat kemiskinan tinggi dan mencakup 2,96 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga di desa-desa tersebut memenuhi kebutuhan dasar mereka dan memberikan stimulus ekonomi di tingkat pedesaan.
Selain empat program utama ini, pemerintah juga telah merancang berbagai kebijakan tambahan seperti subsidi BBM, subsidi LPG 3 kg, bantuan iuran JKN, dan berbagai bantuan sosial lainnya.
Semua langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan yang merata.
Dengan berbagai program ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap rupiah dari anggaran negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Langkah-langkah strategis ini juga mencerminkan optimisme pemerintah dalam membangun bangsa yang lebih kuat, mandiri, dan sejahtera di tahun 2025.