POSKOTA.CO.ID - Peminat mata uang kripto terus berkembang secara global, termasuk di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indonesia mencatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024.
Nilai tersebut meningkat 356,16 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan adanya pertumbuhan setiap tahunnya, menjadi tanda jika masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan terhadap aset kripto.
Adapun jenis aset yang memiliki nilai transaksi tertinggi pada November 2024 adalah USDT, Bitcoin, Dogecoin, Pepe dan XRP.
Baca Juga: 7 Negara yang Memiliki Bitcoin Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?
Dari informasi terbaru, di tahun 2025 ini pengawasan perdagangan aset kripto akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu tercantum dalam surat edaran No.374/2024 yang menyebutkan jika tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto beralih tugasnya dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia (BI).
Pihak OJK pun memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital sesuai dengan peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Lantas, apakah masyarakat dapat membeli cryptocurrency atau mata uang kripto khususnya Bitcoin menggunakan dompet elektronik?
Baca Juga: Robert Kiyosaki Khawatir Saat Harga Bitcoin Lampaui 100 ribu dolar AS
Membeli Bitcoin Menggunakan Dompet Elektronik
Mengutip dari laman Tokocrypto, membeli aset kripto bisa menggunakan e-wallet DANA. Pasalnya, pedagang fisik aset kripto tersebut menyediakan layanan pembayaran melalui DANA.
Untuk membeli Bitcoin menggunakan aplikasi DANA, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
Langkah Pertama: Membuat Akun DANA
Apabila belum memiliki akun DANA, Anda bisa mengunduh terlebih dahulu di Play Store atau App Store.
Setelah itu lakukan registrasi dan verifikasi menggunakan data kartu tanda penduduk (KTP) serta nomor HP.
Baca Juga: Robert Kiyosaki Jelaskan Mengapa Jangan Tunggu Harga Bitcoin Turun untuk Serok
Langkah Kedua: Membuat Dompet Bitcoin atau Membuat Akun Pertukaran Aset Kripto
Di dunia kripto dompet ini dikenal dengan sebutan ‘wallet’ yang berfungsi untuk menyimpan, mengelola dan melakukan transaksi.
Buatlah terlebih dahulu dompet Bitcoin atau membuat akun di pertukaran aset kripto, semisal Tokocrypto untuk memulai dan memudahkan transaksi.
Langkah Ketiga: Beli Aset Kripto Menggunakan Aplikasi DANA
Setelah memiliki akun di pertukaran kripto, Anda bisa masuk ke menu ‘Dompet’ di sana akan tersedia opsi ‘Setoran’ dan pilih ‘IDR’.
Kemudian pilih koin kripto yang ingin dibeli, semisal Bitcoin (BTC). Lalu pilih metode pembayaran dengan menggunakan DANA.
Baca Juga: Robert Kiyosaki Jelaskan Mengapa Senang Investasi Bitcoin
Selanjutnya masukkan nominal pembelian dan form pembayaran akan muncul. Terakhir, lakukan pembayaran menggunakan DANA.
Waktu rata-rata pembelian aset kripto ini selama lima menit, tetapi jika data pembeli semuanya sama dengan akun pembayaran, maka proses pembelian hanya perlu waktu satu hingga dua menit.
DISCLAIMER: Informasi ini bersifat informasi umum dan bukan saran untuk melakukan investasi.