POSKOTA.CO.ID - Peminat mata uang kripto terus berkembang secara global, termasuk di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indonesia mencatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024.
Nilai tersebut meningkat 356,16 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan adanya pertumbuhan setiap tahunnya, menjadi tanda jika masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan terhadap aset kripto.
Adapun jenis aset yang memiliki nilai transaksi tertinggi pada November 2024 adalah USDT, Bitcoin, Dogecoin, Pepe dan XRP.
Baca Juga: 7 Negara yang Memiliki Bitcoin Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?
Dari informasi terbaru, di tahun 2025 ini pengawasan perdagangan aset kripto akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu tercantum dalam surat edaran No.374/2024 yang menyebutkan jika tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto beralih tugasnya dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia (BI).
Pihak OJK pun memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital sesuai dengan peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Lantas, apakah masyarakat dapat membeli cryptocurrency atau mata uang kripto khususnya Bitcoin menggunakan dompet elektronik?
Baca Juga: Robert Kiyosaki Khawatir Saat Harga Bitcoin Lampaui 100 ribu dolar AS
Membeli Bitcoin Menggunakan Dompet Elektronik
Mengutip dari laman Tokocrypto, membeli aset kripto bisa menggunakan e-wallet DANA. Pasalnya, pedagang fisik aset kripto tersebut menyediakan layanan pembayaran melalui DANA.