Siswa SMP
- Rp750.000 per tahun
- Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
- Rp1.800.000 per tahun
- Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
7. KIP Kuliah
Bantuan KIP Kuliah diberikan pemerintah untuk peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.
Berikut rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klaster daerah serta akreditas program studi perkuliahan:
- Klaster 1 Rp 800.000
- Klaster 2 Rp 950.000
- Klaster 3 Rp 1.100.000
- Klaster 4 Rp 1.250.000
- Klaster 5 Rp 1.400.000.
Program PIP dengan KIP Kuliah akan secara otomatis di integrasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai 2025.
Sehingga, kebijakan ini membuat siswa penerima PIP akan otomatis mendapatkan KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi melalui jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).
8. Beras 10 kg
Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga yang berpendapatan rendah. Hal tersebut seiring dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Bantuan ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.
9. Diskon Tarif Listrik
Awal tahun 2025 ini pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen. Masyarakat yang berhak mendapatkan diskon tersebut merupakan pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Diskon ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Misalnya, jika pengguna membeli token listrik Rp100.000, maka akan mendapatkan bonus Rp50.000.
Program diskon tarif listrik ini berlaku mulai bulan Januari hingga Februari 2025.