POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 1 di tahun 2025. Program ini menawarkan bantuan sosial (bansos) berupa saldo dana sebesar Rp400.000 kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat tersebut, ditujukan bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPNT tahap 1 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Salah satu poin utama yang menarik adalah kesempatan bagi penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di DTKS untuk mendapatkan bantuan langsung sebesar Rp400.000.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang disalurkan secara rutin. Jika diakumulasikan selama satu tahun, total bantuan yang diterima setiap KPM mencapai Rp2.400.000.
Metode Penyaluran Dana BPNT
Untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar, pemerintah menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat utama pencairan. KKS ini juga dikenal sebagai KKS Merah Putih, yang telah diintegrasikan dengan sistem perbankan nasional.
Proses penyaluran dana ini dipercayakan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara), yang terdiri dari beberapa bank besar seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Bank Himbara bertugas mengelola dana dan memastikan pencairan tepat sasaran kepada penerima manfaat.
Proses Pencairan BPNT Melalui KKS
Proses pencairan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melibatkan beberapa langkah administratif yang ketat.
Informasi ini dirangkum dari kanal YouTube Gania Vlog, yang menjelaskan detail mekanisme pencairan dana tersebut.