"Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," beber Trunoyudo.
Baca Juga: Ini Peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysia Penonton DWP
Proses Sidang Etik
Menurut Trunoyudo, sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini ada delapan orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
Sementara untuk pelanggar S, sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini sebanyak ada lima orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.
Selanjutnya Trunoyudo memastikan, sidang etik tersebut diikuti dan diawasi oleh Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.