POSKOTA.CO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 31 personel yang melanggar kode etik.
Dukungan disampaikan termasuk pemecatan terhadap anggota polisi yang terindikasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Sementara seperti itu (mendukung pemecatan terhadap personel yang terindikasi LGBT)," ucap anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, saat dihubungi Poskota, Jumat, 3 Januari 2024.
Yusuf menegaskan, bahwa sampai dengan detik ini instansi kepolisian tidak mentolerir kasus anggotnya yang memiliki orientasi seksual LGBT.
Baca Juga: Polisi Terindikasi LGBT Dipecat, Pengamat: Wajar Diterapkan
Dia mengatakan, setiap anggota polisi yang memiliki orientasi seksual LGBT pasti akan diberi sanksi pemecatan.
Ia menganggap orang dengan orientasi seksual seperti tidak pantas sebagai Korps Bhayangkara
"Kasusnya kalau LGBT biasanya dmn pun PTDH, mengajukan banding tetap ditolak. Polri bersikap untuk LGBT tidak layak sebagai anggota Polri," tegas Yusuf.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan 31 anggota Polisi yang dipecat, yaitu delapan di antaranya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kemudian sebanyak 15 anggota terlibat kasus Disersi, satu orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, empat orang kasus perselingkuhan, dua orang kasus nikah siri dan satu orang terlibat LGBT.
Menurut Karyoto, dari total 31 anggota polisi yang dipecat, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres.