Polisi Terindikasi LGBT Dipecat, Pengamat: Wajar Diterapkan

Jumat 03 Jan 2025, 21:02 WIB
Ilustrasi anggota polisi. (Poskota/Angga)

Ilustrasi anggota polisi. (Poskota/Angga)

POSKOTA.CO.ID - Salah satu dari 31 anggota polisi Polda Metro Jaya yang diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan karena terindikasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Namun tidak diketahui inisial dari anggota polisi yang diduga memiliki orientasi seksual sesama jenis tersebut.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto menilai keputusan Polda Metro Jaya memecat anggotanya yang terlibat pelanggaran LGBT adalah hal yang wajar.

Sanksi PDTH yang diberikan instansi kepolisian kepada anggota yang melanggar norma atau memiliki orientasi seksual LGBT sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Baca Juga: Penyewa Mobil Rental di Kasus Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak Tertangkap di Pandeglang

"Jadi, sanksi tersebut wajar bila diterapkan pada personel yang melakukan praktik (LGBT)," kata Bambang saat dihubungi Poskota, Jumat, 3 Januari 2025.

Memang ada sebagian pihak yang menilai bahwa LGBT adalah hak asasi individu, tapi kata Bambang, sampai dengan saat ini Indonesia tidak pernah mengakui LGBT.

Sementara dalam kode etik profesi kepolisian ada aturan terkait etika menyangkut norma personal, organisasi, bermasyarakat, dan negara.

"Dan LGBT di sini masih tidak diterima dari aspek norma manapun," ujarnya.

Baca Juga: 53 Anggota Polda Metro Jaya Langgar Kode Etik Sepanjang 2024, Meningkat 89 Persen Dibanding 2023

Bambang juga menanggapi pihak yang menyebut, sanksi atas dasar orientasi seksual adalah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan konstitusi negara.

Berita Terkait
News Update