Akad Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sudah Sah secara Negara

Jumat 03 Jan 2025, 19:36 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah tercatat di KUA seusai keduanya mengajukan sidang itsbat. (Sumber: Instagram/@rizkyfbian)

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah tercatat di KUA seusai keduanya mengajukan sidang itsbat. (Sumber: Instagram/@rizkyfbian)

POSKOTA.CO.ID - Rizky Febian dan Mahalini saat ini telah resmi terikat pernikahan sah secara negara maupun agama.

Seusai sebelumnya, keduanya mengajukan sidang itsbat karena pernikahannya ternyata belum terdaftar secara sah di negara karena permasalahan administrasi dari pihak Wedding Organizer (WO).

Rizky Febian dan Mahalini akhirnya melakukan akad nikah ulang untuk memastikan bahwa pernikahannya saat ini tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahannya itu dilaksanakan di Hotel Raffles, Jakarta dimana menjadi tempat yang sama saat menggelar pernikahannya pada 10 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Mahalini dan Rizky Febian Wajib Nikah Ulang Usai Permohonan Isbat Ditolak 

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah yang mengatakan pasangan tersebut telah melangsungkan pernikahan ulang.

“Pernikahan mereka sudah dilangsungkan ulang dan sekarang resmi secara agama dan negara, di Hotel Raffles,” kata Nasrullah ke wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 3 Januari 2025.

Akhirnya, pernikahan pasangan penyanyi itu telah terdaftar di KUA secara resmi pada 27 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.

“Secara administrasi, pernikahan mereka sudah tercatat hari Jumat, 27 Desember 2024 pukul 9 pagi,” katanya.

Baca Juga: Rizky Febian Akhirnya Buka Suara Soal Buku Nikah Palsu: Tanggung Jawab WO

Ia mengatakan bahwa pernikahan tersebut lengkap dilakukan oleh seorang wali hakim dan rukun serta syariat Islam telah terpenuhi.

Berita Terkait

News Update