Mahalini dan Rizky Febian Wajib Nikah Ulang Usai Permohonan Isbat Ditolak 

Selasa 26 Nov 2024, 13:27 WIB
Mahalini dan Rizky Febian Wajib Nikah Ulang Usai Permohonan Isbat Ditolak (Instagram/@rizkyfbian)

Mahalini dan Rizky Febian Wajib Nikah Ulang Usai Permohonan Isbat Ditolak (Instagram/@rizkyfbian)

POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan mengenai permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini

Pada keputusan itu, pengadilan resmi menolak. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. 

Pengadilan menganggap pernikahan yang digelar Mahalini dan Rizky Febian tidak sah. 

Agar status pernikahan keduanya legal, mereka harus kembali menikah ulang agar memenuhi syarat rukun nikah yang sesuai aturan. 

"Supaya mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahan dianggap sah menurut agama dan negara, solusinya adalah mereka harus menikah ulang," ujar Suryana yang dikutip dari laman YouTube Intens Investigasi, Senin 25 November 2024.  

Sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Usai lima bulan menjalankan rumah tangga, diketahui bahwa pernikahan mereka ternyata belum terdaftar secara resmi di negara. 

Meski begitu, usai akad nikah digelar mereka sempat memamerkan buku nikah yang ternyata belum sah dimiliki.

Suryana mengungkapkan ditolaknya permohonan oleh majelis hakim karena pernikahan mereka tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu terkait wali nikah.

Dari persidangan tersebut terungkap bahwa dalam pernikahan tersebut, wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya, yang berbeda agama dengannya. 

Untuk wali nikah Mahalini sendiri digantikan oleh seorang ustaz Yahya M.Y, yang ditunjuk sebagai wali hakim. 

News Update