NIK KTP Atas Nama Anda yang Telah Memenuhi Kriteria, Dapat Terima Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Informasi Selengkapnya di Sini!

Kamis 02 Jan 2025, 12:30 WIB
Bagi Anda yang NIK KTP-nya memenuhi kriteria persyaratan penerima, bisa mendapatkan subsidi dana bansos reguler PKH dan BPNT 2025, Cek disini info selengkapnya. (sumber: unsplash)

Bagi Anda yang NIK KTP-nya memenuhi kriteria persyaratan penerima, bisa mendapatkan subsidi dana bansos reguler PKH dan BPNT 2025, Cek disini info selengkapnya. (sumber: unsplash)

Program ini menyasar siswa PAUD hingga SMA/SMK sederajat secara bertahap. Bantuan ini bertujuan meningkatkan kesehatan, kecerdasan, dan kekuatan anak-anak sebagai generasi penerus Indonesia.

Selain PKH dan BPNT, beberapa bantuan lain juga direncanakan cair pada Januari 2025, seperti:

  • Bantuan beras 10 kg yang kemungkinan diperpanjang hingga lima bulan ke depan.
  • Bantuan permakanan, bantuan untuk yatim piatu, dan bantuan sosial lainnya.

Pemerintah berharap bantuan sosial ini dapat meringankan kebutuhan dasar masyarakat dan memberikan dorongan untuk menjadi lebih mandiri.

Untuk KPM yang sudah dinyatakan mampu secara ekonomi, program graduasi akan dijalankan, terutama untuk mereka yang memiliki usaha atau rintisan bisnis.

Hal tersebut dilakukan sebagai usaha agar penyaluran bansos ini tepat sasaran dan hanya akan diberikan kepada yang masih membutuhkan.

Semoga bantuan sosial di tahun 2025 dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Nantikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan bantuan lainnya.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Berkesempatan Menerima Saldo Dana Bansos Rp200.000 BPNT Per Bulan, Simak Informasi Selengkapnya

Kriteria Penerima Bansos Reguler 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program bantuan PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Berita Terkait
News Update