POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda tercatat di SIKS-NG jadi penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025? silakan lakukan pengecekan statusnya.
Pada tahun 2025 ini, penyaluran bansos PKH tahap satu kembali dilakukan oleh pemerintah kepada NIK e-KTP yang terdaftar di SIKS-NG.
Dana senilai Rp600.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
Tentunya hanya KPM yang memenuhi syarat dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa menerima bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
2. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima bansos tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara, Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia.
3. Belum Menerima Bantuan Lain
Tidak sedang menerima bantuan seperti BLT Subsidi Gaji, UMKM, atau Kartu Prakerja.
4. Keluarga Prasejahtera
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025 Melalui Handphone