Kejati Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Disbud Jakarta Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Kamis 02 Jan 2025, 20:42 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers, Kamis 2 Januari 2025. (Poskota/Pandi)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers, Kamis 2 Januari 2025. (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap, sejumlah stempel telah dimusnahkan oleh ketiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, sejumlah stempel sengaja dimusnahkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

"Yang jelas para pihak ini memang sudah mengaku bahwa mereka yang menyiapkan stempel-stempel palsu tersebut dan telah mereka gunakan, bahkan sebagian sudah dimusnahkan sebelum pengeledahan," kata Patris saat konferensi pers, Kamis 2 Januari 2025.

"(Dimusnahkan) untuk menghilangkan barang-barang (bukti)," tambahnya.

Baca Juga: Bentang Harapan JakASA, Simbol Harmoni dan Aspirasi Positif Masa Depan Jakarta

Beruntung, saat penggeledahan yang dilakukan di 5 tempat sebelumnya, sejumlah stempel dan barang bukti lainnya masih utuh. Barang bukti yang ada kemudian dilakukan penyitaan.

"Waktu pengeledahan belum semuanya, tapi pemusnahan stempel, pemusnahan dokumen, serta langkah-langkah lain berhasil kami dapatkan rinciannya waktu pengeledahan tersebut," ungkap Patris.

Diketahui, tiga orang yakni Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaataan Disbud Jakarta Mohamad Fahirza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi selaku EO ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Patris menyampaikan bahwa ketiganya ditetapkan tersangka usai melakukan praktik korupsi dalam bentuk menggelar kegiatan fiktif.

Baca Juga: Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan Satu Orang, Ini Aturan Kepemilikan Senpi

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan, sementara baru mencapai Rp150 miliar. 

Berita Terkait

News Update