Jika Ada Salah Satu Kriteria Ini, Pemilik NIK KTP Tersebut Tidak Akan Terima Bansos di 2025, Simak Informasinya

Kamis 02 Jan 2025, 17:03 WIB
Berikut ini, beberapa kriteria yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak lagi berhak menerima bansos. (Sumber: (pixabay/WonderfullBali/edited Dadan Triatna))

Berikut ini, beberapa kriteria yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak lagi berhak menerima bansos. (Sumber: (pixabay/WonderfullBali/edited Dadan Triatna))

Baca Juga: Gunakan NIK KTP Anda! Begini Caranya Jika Ingin Mendapat Manfaat Bansos PKH Maupun BPNT di Tahun 2025

Biasanya, semua bansos yang diberikan oleh pemerintah memiliki syarat dan kriteria tertentu, berikut ini syaratnya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos di 2025

  • Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Masuk kategori masyarakat yang membutuhkan, yang sudah disyaratkan oleh pemerintah.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMN maupun pekerja yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.

Itulah kriteria dan syarat untuk penerima bansos di tahun 2025. Pastikan Anda memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

DISCLAIMER: Artikel ini merupakan informasi yang bersifat umum dan tidak mewakili pemerintah. Pastikan Anda untuk memantau informasinya di situs resmi pemerintah.

Berita Terkait

News Update