Ini Peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysia Penonton DWP

Kamis 02 Jan 2025, 20:31 WIB
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan dipecat pasca kasus pemerasan WNA Malaysia saat menonton konser DWP di Jakarta beberapa waktu lalu. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan dipecat pasca kasus pemerasan WNA Malaysia saat menonton konser DWP di Jakarta beberapa waktu lalu. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

POSKOTA.CO.ID - Terungkap peran mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang kebanyakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Hal itu diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengungkap bahwa Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024.

“Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” tegas Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

Baca Juga: Hari ini, Sidang Kode Etik Terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia Kasus Pemerasan Penonton DWP

Untuk itu, akibat perbuatannya Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu 1 Januari 2025 pukul 03.45 WIB. Terhadap putusan tersebut, Donald menyatakan banding.

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menambahkan dalam Peraturan Polri (Perpol) telah terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.

“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ujarnya.

Namun, ternyata Donald malah membiarkannya dengan begitu ada perilaku membiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab.

"Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak diputuskan dipecat secara tidak hormat dalam sidang kode etik.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam yang ikut dalam mengawasi sidang kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pemerasan hingga miliaran rupiah tersebut.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," tegas Anam kepada wartawan, Rabu 1 Januari 2025.

Tak hanya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak vonis pemecatan itu pun dijatuhkan pada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya. 

Baca Juga: Imbas Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi

Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik. 

"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," terang Anam.

Dikatakan Anam, dalam hal ini Kompolnas sebagai Pengawas eksternal Polri turut memantau langsung proses sidang etik, yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025

Sebelum putusan pemecatan tersebut, Donald Parlaungan terkena mutasi bersama puluhan personel Polri lainnya yang terlibat kasus pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan mutasi Dirnarkoba Polda Metro Jaya itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2276/XI/Kep.2024. 

Baca Juga: Terbukti Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Dipecat!

Dalam surat telegram itu, nama Donald Parlaungan Simanjuntak tertera di nomor ke 335. Diterangkan dalam surat itu jabatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya digantikan oleh Kombes Ahmad David.  

"Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 34 personel dari tiga satuan kerja dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. 

Mutasi puluhan anggota tersebut tertera dalam TR Nomor ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

Dalam TR itu beberapa perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit hingga Kasatnarkoba juga terkena mutasi. 

Menurut Ade mutasi puluhan anggota Polisi yang tersebar di Unit Satnarkoba Polda Metro Jaya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran itu dalam rangka pemeriksaan.

"34 (personel) dalam rangka pemeriksaan," terang Ade Ary kepada wartawan beberapa hari lalu. 

Berita Terkait

News Update