POSKOTA.CO.ID - Kepemilikan senjata api ilegal telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari mediahub.polri.go.id Ada aturan khusus terkait kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur sanksi pidana.
Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menyebutkan "bahwa siapa pun yang tanpa hak melakukan tindakan seperti memasukkan, membuat, menerima, menyerahkan, menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api, munisi, atau bahan peledak dapat dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,".
Ketentuan dalam pasal tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari produksi hingga pengangkutan senjata api ke luar negeri. Jika tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau izin yang sah, maka dianggap sebagai tindak pidana.
Istilah "tanpa hak" merujuk pada kepemilikan atau penggunaan senjata api tanpa kewenangan atau izin resmi.
Kepemilikan senjata api diatur secara ketat dan terbatas.
Di lingkungan militer dan kepolisian, terdapat prosedur khusus dan syarat tertentu untuk memiliki senjata api.
Untuk masyarakat sipil, kepemilikan senjata api secara legal diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Baca Juga: Polisi Amankan 5 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak
Pasal 5 ayat (1) mewajibkan setiap senjata api yang dimiliki oleh non-militer atau non-polisi didaftarkan kepada Kepala Kepolisian Karesidenan.