POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menyetop pembayaran jika menemukan indikasi pelanggaran oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK sendiri terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal.
Edukasi ini mencakup cara membedakan pinjol legal dan ilegal, memahami rincian bunga dan biaya, hingga mengenali tanda-tanda pelanggaran.
Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pinjol ilegal dan debt collector nakal.
Di mana, perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi.
Sementara, debt collector pinjol yang menggunakan kekerasan atau ancaman kepada debitur dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat oleh Pinjol? Ini Cara Tepat Melaporkannya
Indikasi Pelanggaran yang Harus Diwaspadai
OJK menekankan bahwa tidak semua pinjol beroperasi sesuai aturan. Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, nasabah diminta waspada terhadap beberapa pelanggaran berikut.
1. Bunga dan Biaya Tidak Wajar
Pinjol ilegal sering kali memberlakukan bunga dan biaya tambahan yang tidak transparan. Utang yang baru berjalan satu bulan bisa tiba-tiba melonjak hingga tiga kali lipat dari jumlah awal.
2. Penagihan Tanpa Identitas Jelas
Debt collector yang datang menagih tanpa menunjukkan surat tugas resmi atau identitas perusahaan patut dicurigai.
Penagihan seperti ini sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak terafiliasi dengan perusahaan pinjol legal.
3. Ancaman dan Penyebaran Data Pribadi
Kemudian, pelanggaran serius yang sering terjadi adalah ancaman penyebaran data pribadi. Beberapa pinjol ilegal menggunakan ancaman ini untuk memaksa nasabah membayar, meskipun cara tersebut melanggar hukum.
Baca Juga: Awas Data Pribadi Anda Terancam! Ini Cara Melindungi Privasi dari Hacker Pinjol Ilegal
4. Permintaan Biaya Tambahan oleh Debt Collector
Debt collector nakal kerap meminta uang transportasi, biaya kirim, atau biaya lainnya dengan dalih administratif.
"Misalnya, DC meminta uang transportasi atau biaya kirim dokumen. Jangan bayar, karena ini tidak mengurangi utang Anda," bunyi keterangan yang disamapaikan.
Hal yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Pelanggaran
OJK memberikan panduan kepada masyarakat untuk menghadapi pelanggaran dari pinjol, baik legal maupun illegal dengan langkah sebagai berikut.
1. Periksa Legalitas Pinjol
Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Informasi ini bisa diperoleh melalui situs resmi OJK atau melalui aplikasi yang tersedia. Pinjol legal diwajibkan untuk mematuhi aturan terkait bunga, biaya, dan proses penagihan.
2. Laporkan Pelanggaran ke Pihak Pinjol
Jika merasa ada pelanggaran, segera ajukan keluhan ke pihak pinjol. Tanyakan apakah penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur. Jika pihak pinjol mengelak, minta mereka melakukan investigasi atas tindakan tersebut.
3. Gunakan Bukti untuk Melapor ke OJK
Jika tidak ada tanggapan memuaskan dari pinjol, nasabah diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke OJK. Sertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan, rincian tagihan, atau dokumen pendukung lainnya.
4. Hindari Pembayaran Langsung ke Debt Collector
Nasabah disarankan membayar tagihan melalui virtual account resmi dari perusahaan pinjol. Hal ini untuk memastikan bahwa pembayaran tercatat dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pinjaman online memang bisa menjadi solusi keuangan yang praktis, tetapi penggunaannya harus dilakukan dengan bijak.
Jika Anda menghadapi masalah dengan pinjol, segera hubungi OJK melalui hotline atau saluran pengaduan resmi mereka. Jadi, jangan biarkan hak Anda sebagai nasabah diabaikan.