POSKOTA.CO.ID - Jika Anda merasa nomor HP telah dijadikan kontak darurat oleh pinjaman online (pinjol) tanpa persetujuan, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk melaporkan dan menghentikan penyalahgunaan tersebut.
Penyalahgunaan data pribadi semacam ini bisa menambah beban psikologis dan merugikan Anda sebagai pemilik nomor HP.
Oleh karena itu, mengetahui cara yang tepat untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang adalah langkah yang perlu segera diambil.
Pastikan Anda jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika merasa dirugikan oleh praktik pinjol yang tidak sah.
Perlindungan data pribadi adalah hak pribadi dan tidak ada pihak yang berhak menggunakan informasi Anda tanpa persetujuan.
Cara Melaporkan Pinjol
Berikut adalah cara-cara yang dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi Anda dengan melaporkan pinjol ke beberapa nomor layanan.
1. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjol
Langkah selanjutnya adalah menghubungi layanan pelanggan atau customer service dari pinjol yang bersangkutan.
Biasanya, pinjol yang legal menyediakan nomor kontak atau saluran komunikasi yang bisa diakses untuk mengajukan keluhan.
Saat menghubungi mereka, pastikan Anda meminta untuk menghapus nomor HP Anda dari daftar kontak darurat mereka, dan minta konfirmasi tertulis bahwa data Anda telah dihapus.
2. Laporkan ke OJK
Jika pinjol yang bersangkutan tidak merespons atau tidak mengindahkan permintaan Anda, Anda dapat melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan pinjol di Indonesia. Melaporkan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pinjol yang tidak terdaftar atau tidak sah dapat membantu menindaklanjuti kasus ini.