POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menyetop pembayaran jika menemukan indikasi pelanggaran oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK sendiri terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal.
Edukasi ini mencakup cara membedakan pinjol legal dan ilegal, memahami rincian bunga dan biaya, hingga mengenali tanda-tanda pelanggaran.
Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pinjol ilegal dan debt collector nakal.
Di mana, perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi.
Sementara, debt collector pinjol yang menggunakan kekerasan atau ancaman kepada debitur dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat oleh Pinjol? Ini Cara Tepat Melaporkannya
Indikasi Pelanggaran yang Harus Diwaspadai
OJK menekankan bahwa tidak semua pinjol beroperasi sesuai aturan. Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, nasabah diminta waspada terhadap beberapa pelanggaran berikut.
1. Bunga dan Biaya Tidak Wajar
Pinjol ilegal sering kali memberlakukan bunga dan biaya tambahan yang tidak transparan. Utang yang baru berjalan satu bulan bisa tiba-tiba melonjak hingga tiga kali lipat dari jumlah awal.
2. Penagihan Tanpa Identitas Jelas
Debt collector yang datang menagih tanpa menunjukkan surat tugas resmi atau identitas perusahaan patut dicurigai.
Penagihan seperti ini sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak terafiliasi dengan perusahaan pinjol legal.