Gunakan NIK KTP Anda! Begini Caranya Jika Ingin Mendapat Manfaat Bansos PKH Maupun BPNT di Tahun 2025

Kamis 02 Jan 2025, 14:54 WIB
Penuhi syarat dan kriterianya, agar bisa mendapatkan manfaat dari Bansos PKH maupun BPNT di 2025 ini. (Sumber: (Kemensos/edited Dadan Triatna))

Penuhi syarat dan kriterianya, agar bisa mendapatkan manfaat dari Bansos PKH maupun BPNT di 2025 ini. (Sumber: (Kemensos/edited Dadan Triatna))

Pastikan juga, bahwa Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT di 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan, serta sudah sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan lainnya yang sejenis, seperti BLT subsidi gaji, Prakerja, maupun BLT UMKM.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, maupun pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.

Baca Juga: Subsidi Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang di 2025, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, berikut ini cara melakukan pendaftarannya.

Cara Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT di 2025

Berikut ini cara melakukan pendaftaran melalui jalur online

  1. Silahkan Anda mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di App Store atau di Google Play Store.
  2. Buat Akun

    Jika sudah, silahkan Anda buka aplikasi "Cek Bansos" lalu cari opsi "Daftar"

    Silahkan Anda masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta data pribadi lainnya yang diperlukan.

    Selanjutnya lakukan verifikasi data guna memastikan keakuratan informasi yan Anda input.

Baca Juga: Dukung Program Bansos Makan Bergizi Gratis, KUR Mandiri 2025 Dibuka untuk Sektor Pangan

  1. Ajukan Usulan

    Jika Anda sudah berhasil lakukan login, silahkan pilih menu “Tambah Usulan” atau “Usulkan Penerima”.

    Lalu isikan data diri secara lengkap dan akurat.

    Jangan lupa untuk unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan KK jika diminta.

  2. Validasi dan Verifikasi Data

    Data yang telah Anda ajukan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh petugas terkait.

Berita Terkait
News Update