POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera disalurkan pemerintah,pastikan bahwa data kamu valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah berencana melakukan penyaluran dana bansos PKH di awal tahun 2025 tepatnya untuk periode bulan Januari Februari.
Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sosial. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial.
Sebelum menerima bantuan sosial, data penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda telah akurat dan up-to-date.
Untuk itu, pastikan bahwa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK e-KTP) Anda telah berhasil terdata dan memenuhi syarat di DTKS agar bantuan bisa segera Anda terima.
Syarat Penerima Bansos
- Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP yang valid.
- Ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Terdaftar di DTKS: Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
Data DTKS merupakan data resmi yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak untuk menerima bantuan sosial.
Untuk bansos PKH sendiri, pemerintah telah menggolongkan 7 kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bantuan yang diberikan juga berbeda-beda.
Penerima harus memiliki anggota keluarga yang berusia lanjut, anak sekolah, ibu hamil, atau penyandang disabilitas.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bagi KPM yang berhasil sebagai penerima dana bansos, silahkan cek status melalui website Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
- Akses cekbansos.kemensos.go.id, buka tautan melalui peramban web di ponsel Anda.
- Lengkapi formulir dengan data KTP. Masukkan nama lengkap dan alamat sesuai data yang tertera di KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.
- Setelah mengisi semua data dengan benar, klik tombol "Cari Data" untuk melihat daftar penerima bantuan PKH di wilayah Anda.
Baca Juga: Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Siap Disalurkan, Cek Skema Pembagiannya
Jika Anda tercantum sebagai penerima PKH 2024, status pencairan akan ditampilkan dengan keterangan terproses.
Nantinya akan ada informasi tanggal pencairan yang bisa Anda temukan.
Selalu periksa rekening atau kartu KKS kamu secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan sosial sudah cair.