Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Siap Disalurkan, Cek Skema Pembagiannya

Rabu 01 Jan 2025, 22:46 WIB
Ilustrasi sukses burekol dana bansos peralihan PT Pos Indonesia ke KKS Bank Himbara. (FB/Info Bantuan Sosial)

Ilustrasi sukses burekol dana bansos peralihan PT Pos Indonesia ke KKS Bank Himbara. (FB/Info Bantuan Sosial)

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Disiapkan Pemerintah untuk Anak Sekolah pada Penyaluran Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arif Prasetyo, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dilanjutkannya program ini dengan jumlah penerima manfaat yang berkurang menjadi 16 juta KPM dari sebelumnya 22 juta KPM pada tahun 2024.

Penurunan jumlah penerima bantuan tersebut disebabkan oleh menurunnya jumlah penduduk miskin di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 tercatat sebesar 25,22 juta orang, yang menunjukkan penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Selain itu, bantuan beras ini akan disalurkan berdasarkan data desil 1 dan 2, serta kelompok masyarakat seperti lansia tunggal dan perempuan kepala keluarga miskin.

2. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Pada awal tahun 2025, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan makan bergizi gratis (MBG) untuk sekitar 19,47 juta orang, yang meliputi anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Program ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun, dengan rincian Rp63,356 triliun untuk pemenuhan gizi nasional dan Rp7,433 triliun untuk dukungan manajemen.

Program baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku di Awal Tahun, Beli Token Rp100.000 Jadi Rp50.000, Begini Syarat dan Kriterianya

3. Bantuan PIP

Selain itu, di awal tahun 2025, akan ada pula pencairan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak bersekolah.

Penerima bantuan PIP akan mendapatkan dana bansos sesuai dengan tingkat pendidikan anak mereka.

Asalkan anak tersebut telah terdaftar dalam SK nominasi pencairan dan melakukan aktivasi rekening.

Berita Terkait

News Update