POSKOTA.CO.ID - Awal tahun menjadi kabar gembira bagi masyarakat, khusunya pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pasalnya, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai Januari hingga Februari 2025.
Diskon ini berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt, seperti 900 VA dan 1300 VA.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dilansir dari kanal YouTube Kemkodigi TV, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa diskon tarif ini akan menyasar 97 persen dari pelanggan PLN.
Dengan diskon tersebut, diharapkan beban tagihan listrik akan lebih ringan bagi sebagian besar masyarakat.
Syarat, Kriteria dan Rincian Diskon Listrik 50 Persen
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan serta rincian terkait diskon listrik yang berlaku mulai awal tahun nanti berdasarkan informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel. Antara lain:
1. Diskon 50 persen untuk Pelanggan Listrik Rumah Tangga
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 97 persen pelanggan rumah tangga di Indonesia.
Diskon ini akan berlaku bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2.200 watt, yang mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan.
Rincian kategori pelanggan yang menerima diskon adalah sebagai berikut:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt.