Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Enam Bulan di 2025, Cek Kriteria Penerima dan Syarat Pencairannya di Sini

Rabu 01 Jan 2025, 23:04 WIB
ilustrasi penyaluran bansos beras diperpanjang hingga enam bulan pada tahun 2025 ini. (kemensos)

ilustrasi penyaluran bansos beras diperpanjang hingga enam bulan pada tahun 2025 ini. (kemensos)

POSKOTA, CO.ID- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib tahu, bahwa bansos beras 10 Kg akan diperpanjang hingga enam bulan kedepan di tahun 2025 ini. Saatnya cek kritera penerima dan syarat pencairannya di sini sampai akhir, ya.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan melalui program Bansos Beras 10 Kg.

Program yang sebelumnya sudah berjalan, kini diperpanjang hingga enam bulan ke depan, memberikan kesempatan lebih lama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mendapatkan bantuan dalam bentuk beras.

Baca Juga: SELAMAT! KPM Pemilik NIK KTP dan KK Ini Akan Menerima Subsidi Saldo Dana dari Pemerintah Lewat Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025, Cek di Sini Informasi Jadwalnya!

Apa Itu Bansos Beras 10 Kg?

Bansos Beras 10 Kg adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk beras seberat 10 kilogram.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa keluarga kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan pangan dasar mereka tanpa harus khawatir soal harga beras yang terkadang melonjak tinggi.

Pada tahun 2025, program ini tidak hanya memberikan dampak positif dalam mencukupi kebutuhan pangan, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Cek Bansos! Ini 7 Jenis Bantuan Sosial yang Masih Disalurkan hingga Akhir Tahun 2024 untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar di DTKS

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bantuan beras ini selama enam bulan, memberikan lebih banyak waktu bagi 16 juta penerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan.

Cek Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg 2025

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Warga Miskin dan Rentan Miskin: KPM yang menerima bantuan ini harus berasal dari keluarga yang teridentifikasi sebagai miskin atau rentan miskin, sesuai dengan data yang tercatat di DTKS.

    Baca Juga: Saldo Bansos Rp450.000 dari PIP 2024 Masih Terus Disalurkan untuk Siswa Pemilik NIK dan NISN Ini, Simak Informasinya di Sini!

  3. Status NIK Terdaftar: Penerima bantuan harus memiliki NIK KTP yang terdaftar dalam sistem Kemensos sebagai penerima manfaat bansos.

Syarat Pencairan Bansos Beras 10 Kg

  • Terdaftar dalam program bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Terdaftar dalam program bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Jika anda ingin cek apakah anda salah satu KPM yang menerima bansos beras 10 Kg, anda bisa cek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.


Berita Terkait


News Update