POSKOTA.CO.ID - Kabar bahagia untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM sebagai pemilik NIK KTP dan KK yang terdata di DTKS, ada kesempatan untuk menerima saldo dana dari pemerintah melalui program bantuan sosial PKH dan BPNT 2025. Cek di sini!
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang NIK KTP dan K terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan sosial yang saat ini dibagikan terdiri dari dua program subsidi di antaranya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: Dana Bantuan Sosial Pemerintah Subsidi BPNT Dicairkan untuk KPM Sesuai Kriteria, Cek Selengkapnya!
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan dari PKH 2025 disalurkan pemerintah untuk membantu setiap masyarakat tidak mampu atau miskin untuk memenuhi kesejahteraan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Bantuan ini disalurkan kepada KPM yang sudah resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Nominal yang dibagikan besarannya berbeda untuk setiap kategori yang terdata sebagai KPM PKH 2025
Berikut ini adalah rincian nominal bantuan untuk kategori penerima manfaat PKH 2025
- Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
- Ibu Hamil dan Anak Balita: Rp3.000.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
Bantuan sosial PKH 2025 disalurkan secara bertahap dalam periode penyaluran selama satu tahun terbagi menjadi empat tahap, berikut ini rinciannya.
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program BPNT/Kartu Sembako diberikan kepada KPM yang terdaftar di DTKS, penerima bantuan akan mendapatkan pencairan setiap bulannya dari pemerintah.