Siapkan NIK KTP! Begini Cara Cairkan Saldo Dana Rp1,2 Juta dari BLT UMKM Pemerintah

Selasa 31 Des 2024, 17:19 WIB
cara cairkan saldo dana Rp1,2 juta blt umkm. (pixabay/R4CProject)

cara cairkan saldo dana Rp1,2 juta blt umkm. (pixabay/R4CProject)

POSKOTA.CO.ID - Siapkan data NIK KTP Anda untuk cairkan saldo dana Rp1,2 juta dari BLT UMKM pemerintah, informasi lengkapnya cek di bawah ini. 

Meski hingga akhir tahun 2024 ini masih belum ada kepastian tentang kelanjutan program BLT UMKM, tidak ada salahnya untuk mengetahui infromasi cara daftar ini lebih dulu. 

Masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha bisa mendapatkan suntikan modal tambahan dari pemerintah melalui BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). 

Nama program ini adalah BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan diberikan kepada para pelaku UMKM supaya bisa mengembangkan usaha. 

Diantaranya dana bantuan bisa digunakan sebagai modal kerja atau membeli bahan baku. Diharapkan penerima manfaat bisa menggunakan dana sesuai dengan peruntukkannya. 

Nah salah satu data yang diperlukan untuk mendaftar menjadi penerima BLT UMKM adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Jika Anda juga berminat untuk mengikuti program ini dan ingin mendapat penciaran saldo dana Rp1,2 juta sebagai modal, cek cara daftarnya berikut ini. 

Cara Cairkan Saldo Dana Rp1,2 Juta dari BLT UMKM

Jika ingin mendapatkan tambahan modal dari bantuan khusus UMKM pemerintah, sebelum mendaftat pastikan telah memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen pendukung. 

Adapun syarat kelayakan penerima BLT UMKM dari proram BPUM antara lain sebagai berikut: 

  • Memiliki usaha mikro yang berdomisili di Indonesia.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BPUM pada tahun yang sama.
  • Menyerahkan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
  • Memiliki alamat usaha yang jelas dan terdaftar.

Setelah itu, bisa siapkan dokumen pendukung yang diminta untuk proses verifikasi data oleh pemerintah. Daftar dokumen yang wajib dimiliki antara lain: 

  • Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Dokumen usaha lainnya.

Setelah memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen, berikutnya masyarakat tinggal langsung daftar saja secara online, begini caranya: 

  1. Akses situs OSS di https://oss.go.id/.
  2. Klik tombol "Daftar" untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Pilih jenis usaha Anda, apakah UMK atau non-UMK.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid dan akurat.
  5. Verifikasi akun Anda melalui email yang akan dikirimkan.
  6. Ajukan permohonan perizinan usaha baru.
  7. Lengkapi seluruh data yang diperlukan untuk permohonan.
  8. Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.
  9. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  10. Tunggu hingga proses verifikasi selesai dan Anda mendapatkan NIB serta surat izin usaha.
News Update