Kemensos tidak akan memberikan bantuan kepada perangkat desa aktif, dan apabila para perangkat desa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial, maka akan terdeteksi dan juga ditolak oleh sistem secara otomatis.
Masyarakat yang Digaji Melalui Dana APBD atau APBN
Seluruh masyarakat yang menerima gaji bulanannya diberikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Negara (APBD/APBN) maka tidak akan dilayakkan oleh Kemensos untuk menerima bantuan sosial di tiap bulannya.
Sudah Menerima Bansos Lain
Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada KPM yang sudah mendapatkan bansos lainnya, contohnya, KPM sudah mendapatkan bansos BLT, maka ia tidak akan mendapatkan bansos PKH atau BPNT.
Alamat Penerima Berganti
Penyaluran Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada tiap KPM yang tidak taat administrasi. Apabila KPM tersebut pindah rumah, maka harus bergegas mengurus KTP, KK dan lainnya agar alamatnya berganti ke yang baru agar bansos-nya bisa diterima kembali.
Seluruh poin-poin dari kategori di atas tidak hanya berlaku kepada penerima bansos, tetapi juga berlaku untuk anggota keluarga inti yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Demikian informais seputar beberapa kategori KPM yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Pastikan Anda memenuhi syarat agar layak mendapatkan bansos Kemensos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.