POSKOTA.CO.ID - Di awal tahun 2025 pemerintah telah menyiapkan skema bantuan subsidi listrik baru dengan memberikan diskon kepada masyarakat.
Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada keluarga rumah tangga yang menggunakan daya listrik 2.200 VA ke bawah.
Nantinnya setiap pengguna daya langsung mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen dari harga biasanya.
Program bantuan ini dilaksanakan pemerintah bersama PLN bagi masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pemerintah di era Presiden Prabowo sendiri telah mengambil langkah besar dengan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk jasa dari 11 persen menjadi 12 persen.
Ketentuan ini akan berlaku mulai awal tahun 2025, dimana tentunya akan berdampak kepada kondisi ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu di awal tahun 2025 ada berbagai program bantuan yang telah dirancang dan segera disalurkan kepada masyarakat.
Termasuk salah satunya subsidi bantuan listrik, yakni diskon tarif pembayaran hingga 50 persen yang diterima baik itu pengguna prabayar atau pascabayar. Diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan untuk pemakai listrik rumah tangga dengan daya mulai 450 VA - 2.200 VA.
Cara Mendapatkan Diskon 50 Persen
Pemerintah telah mengonfirmasi program bantuan subsidi diskon tarif listrik ini akan berlaku selama 2 bulan, yakni bulan Januari dan Februari 2025.
Skema penyalurannya sendiri untuk pengguna prabayar, diskon akan langsung diberikan otomatis kepada pelanggan.
Pemerintah memastikan pengguna daya listrik prabayar ini tidak perlu melakukan prosedur tambahan untuk mendapatkan diskon tarif 50 persen.