POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang sudah hampir habis pajak tahunan kendaraannya bisa melakukan pembayaran di Samsat Keliling hari ini, Selasa 31 Desember 2024.
Demi memudahkan pelayanan, Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak dan tidak menumpuk di kantor samsat wilayah.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
Layanan Samsat Keliling pada Selasa 31 Desember 2024, ada di 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 dan Gedung KPK Kuningan pukul 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30. WIB
6. Kota Tangerang Pangkalan Busway Foodmosphere pukul 08.00-11.00 WIB
7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi tidak ada pelayanan
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di Gedung KPK Kuningan 08.00-14.00 WIB
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi.
Pastikan juga pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.