Pakai NIK KTP Anda! Daftar Program BPUM buat Terima Saldo Dana Rp1,2 Juta

Selasa 31 Des 2024, 15:34 WIB
siapkan nik ktp buat daftar bpum. (pixabay/iqbalstock)

siapkan nik ktp buat daftar bpum. (pixabay/iqbalstock)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bisa pakai data NIK KTP untuk mendapatkan saldo dana Rp1,2 juta dari program BPUM pemerintah. 

Meskipun belum ada kepastian terkait jadwal resmi pembukaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2025, ada baiknya Anda mengetahui informasi ini terlebih dahulu.

Bantuan ini juga dikenal dengan nama BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dimana merupakan program permodalan dari pemerintah. 

Bagi masyarakat yang merupakan para pelaku UMKM, tentunya bisa ajukan bantuan untuk mendapat modal tambahan dalam mengembangkan usaha. 

Dana BPUM sendiri diberikan sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing penerima, dan dapat digunakan untuk modal kerja, membeli bahan baku, atau mengembangkan usaha lebih jauh. 

Nah jika Anda ingin mendaftar program BLT UMKM ini, bisa gunakan data NIK KTP dan dokumen lainnya dengan mengikuti langkah-langkahnya yang telah Poskota rangkum di bawah ini. 

Cara Daftar Program BPUM

Program BLT UMKM atau BPUM ini sebelumnya sudah ada sejak masa pandemi Covid-19 dan sampai saat ini masih tersedia untuk diajukan oleh para pelaku usaha. Adapun untuk cara daftar program BPUM bisa simak langkah-langkahnya di bawah ini: 

1. Pastikan Memenuhi Persyaratan

Pemerintah memastikan penyaluran program BPUM akan menyasar penerima yakni para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. 

Sebelum mendaftar bisa pastikan Anda memenuhi kelayakan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu: 

  • Merupakan usaha mikro atau usaha kecil yang memiliki omzet kurang dari Rp300 juta per tahun.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) pada tahun yang sama.
  • Usaha yang dijalankan harus berbadan hukum atau terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM setempat (jika memiliki izin).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Memiliki rekening bank yang aktif untuk menerima transfer dana.

2. Mengunjungi Situs Resmi Pendaftaran 

Selanjutny untuk mulai membuat pengajuan BLT UMKM bisa diakses melalui laman resmi pendaftaran yang disediakan pemerintah. 

Pendaftaran program BPUM ini dilakukan secara online, yakni melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum. Kunjungi situsnya dan isi data untuk mengajukan BLT. 

3. Lengkapi Data yang Diperlukan

Saat pendaftaran pengajuan, masyarakat juga wajib untuk melengkapi dana serta dokumen yang diperlukan. Diantaranya seperti NIK KTP dan dokumen lainnya, sebagai berikut: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Nama lengkap dan alamat usaha.
  • Nama usaha dan jenis usaha yang dijalankan.
  • Nomor telepon yang aktif.
  • Rekening bank atas nama pelaku usaha (bisa menggunakan rekening bank pribadi, namun lebih disarankan menggunakan rekening yang terdaftar atas nama usaha).
  • Pastikan seluruh data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki, karena data yang tidak valid dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan bantuan.

4. Verifikasi Data dan Proses Persetujuan 

Pengajuan dilakukan secara langsung kepada Dinas Koperasi setempat, dimana nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi data dan kelayakan calon penerima bantuan. 

Pada proses verifikasi ini sangat penting, pasalnya akan menentukan persetujuan program apakah Anda layak mendapatkan pencairan atau tidak. 

5. Pencairan Dana 

Jika berhasil disetujui, maka dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta akan cair dari program BPUM pemerintah. 

Proses pencairannya dilakukan satu kali melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BRI, Mandiri, BNI, atau bank-bank lain yang terdaftar.

Pengecekan penerima BPUM tahun sebelumnya bisa diakses melalui website eform.bri.co.id/bpum. 

Bagi yang ingin mendaftar program BPUM atau BLT UMKM, bisa menunggu informasi berikutnya dari pemerintah apakah akan kembali hadir di tahun 2025 atau tidak. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update