Beberapa masyarakat tidak bisa jadi penerima bansos. (poskota/faiz)

EKONOMI

MOHON MAAF! Pemilik NIK KTP Ini Tidak Bisa Daftar Jadi Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025

Selasa 31 Des 2024, 08:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ternyata ada beberapa kategori orang yang dinyatakan tidak bisa mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai  (BPNT) tahun 2025.

Seperti yang diketahui, subsidi PKH dan BPNT merupakan duadi antara beberapa program bansos yang diadakan pemerintah untuk membantu masyarakat dari keluarga miskin.

Bansos ini disalurkan agar masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan juga mengurangi angka kemiskinan serta kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Saat ini, pemerintah sedang menyalurkan bansos BPNT dan PKH periode terakhir di tahun 2024 ini kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata menjadi penerima.

Nominal bantuan yang diterima KPM BPNT diketahui sebesar Rp400.000 yang meiiputi pencairan dana untuk periode dua bulan dari November-Desember.

Sementara, jumlah bantuan yang diterima KPM B[Plebih bervariasi sesuai dengan kategori penerimanya, yakni ibu hamil, balita, siswa SD-SMA, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

KPM dengan kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan Rp750.000 untuk tiga bulan yang meliputi bulan Oktober-Desember. Sedangkan untuk kategori siswa SD-SMA menerima bantuan sebesar Rp225.000-Rp500.000 per tahap.

Sementara itu, KPM dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas memperoleh subsidi dana dari pemerintah sebesar Rp600.000 per tahap yang merupakan pencairan untuk tiga bulan.

Penerima Bansos BPNT

Masyarakat yang bisa mendaftarkan diri menjadi penerima bansos BPNT maupun PKH adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Mulai tahun depan, bagi yang merasa berhak mendapatkan bansos ini, maka bisa mengusulkan nama lengkap dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di Data Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Mengutip dari saluran YouTube Naura Vlog, DTSE ini merupakan pengganti sistem DTKS. Data-data yang ada di DTKS nantinya akan dipindahkan ke DTSE.

Nantinya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan seleksi untuk melihat apakah KPM berhak menerima bantuan tersebut dari pemerintah atau tidak.

Jika tidak memenuhi kriteria sebagai pendaftar bansos, maka KPM tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.

  1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
  2. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
  3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
  4. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  6. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  7. Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
  8. Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
  9. Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  10. Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
  11. Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
  12. Orang yang aktif sebagai perangkat desa
  13. Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan

Kriteria Penerima Bansos

Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.

Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  4. Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
  5. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Demikian informasi mengenai sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah dan orang-orang yang dinyatakan tidak layak dapat bantuan

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
saldo dana bansosBansos BPNTbansosBansos PKHkriteria penerima bansosorang tidak layak dapat bansosBantuan Pangan Non Tunai

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor