cara dapat diskon tarif listrik 50 persen. (ilustrasi/diskominfo kalsel)

EKONOMI

Kabar Gembira! Ini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tahun 2025

Selasa 31 Des 2024, 15:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Membuka tahun 2025 ini ada program bantuan subsidi listrik dari pemerintah yang bisa langsung dinikmati oleh masyarakat. 

Sederet bantuan sosial (bansos) sendiri telah disiapkan pemerintah di tahun 2025 ini, seperti PKH, BPNT, makan siang gratis, hingga diskon tarif listrik

Pemerintah sendiri memastikan terus berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu untuk mendapat penghidupan yang layak. 

Apalagi di awal tahun 2025 ini, terjadi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah disahkan pemerintah dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Kenaikan PPN 12 persen ini tentunya akan berdampak langsung kepada masyarakat dan memengaruhi roda ekonomi. 

Oleh karena itu, program bantuan sosial hadir untuk bisa membantu finansial masyarakat supaya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka. 

Subsidi Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Nah salah satu program bantuan yang penyalurannya akan langsung dilakukan awal tahun 2025 adalah diskon tarif listrik. 

Program ini merupakan bantuan subsidi bagi masyarakat dalam pembayaran tagihan listrik supaya bisa meringankan beban ekonomi di tengah kenaikan PPN 12 persen. 

Bantuan disalurkan kepada masyarakat rumah tangga dengan penggunaan daya mulai 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Tiap pengguna daya akan mendapatkan diskon pembayaran sebesar 50 persen. 

Program bantuan subsidi listrik sendiri akan diberikan kepada pengguna daya dengan sistem pembayaran pascabayar maupun prabayar. 

Cara mendapatkan diskon tarif listrik ini juga tidak sulit, pasalnya pemerintah memastikan para pengguna prabayar akan langsung mendapat potingan 50 persen pada tagihan yang diberikan. 

Masyarakat pengguna daya listrik 2.200 VA ini akan menerima program subsidi listrik tanpa melakukan prosedur tambahan apapun. 

Sementara bagi penguna pascabayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembelian token listrik. Misalnya pembelian token listrik Rp100 ribu biasanya menghasilkan kWh tertentu, maka untuk daya yang sama masyarakat hanya perlu membayar Rp50 ribu. 

Namun untuk mengantisipasi pembelian berlebihan dari pengguna karena adanya diskon 50 persen, pemerintah juga telah menetapkan batas maksimal pembelian listrik sesuai dengan daya yang digunakan, anyara antara lain: 

1. Daya 450 VA

2. Daya 900 VA

3. Daya 1.300 VA

4. Daya 2.200 VA

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Diskon Tarif Listrik 50 Persendiskon tarif listrikbantuan subsidi listrikPPN 12 persenPLNBantuan sosial

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor