POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial haruslah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat.
DTKS sendiri merupakan sistem database yang digunakan untuk menentukan masyarakat penerima dan informasi lainnya seputar bantuan sosial.
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, pada tahun 2025 mendatang akan terdapat peralihan dari DTKS ke DTSE atau Data Tunggal Sosial Ekonomi.
Kenali terlebih dahulu apa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM KKS lama ataupun calon penerima bantuan serta cara untuk mendaftar.
Syarat Jadi Penerima Bantuan Sosial
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.