POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang diberikan oleh pemerintah, ada juga bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah menyalurkan PIP Kemdikbud 2024 untuk membantu siswa mendapat fasilitas pendidikan yang layak dan menarik kembali siswa yang telah putus sekolah.
Jika Anda termasuk sebagai penerima bantuan PIP, Anda bisa lakukan cara ini untuk melihat status penerimanya.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP
Cara cek status penerima PIP bagi yang sudah mendaftarkan diri, sebagai berikut:
- Kunjungi Link PIP, pip.kemdikbud.go.id
- Kemudian isi data Anda pada kolom Cari Penerima PIP sesuai dengan gambar yang ada di laman website.
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda.
- Isi tanggal lahir Anda dengan format (YYYY-MM-DD).
- Isi nama Ibu kandung sesuai Kartu Keluarga.
- Klik cari, lalu akan muncul status PIP Anda.
Penerima PIP dari tingkat dasar hingga menengah (SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus) dapat mencairkan dana PIP di BRI sedangkan pemegang KIP dan penerima PIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di bank BNI.
Proses pencairan pun dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif. Khusus untuk kolektif, umumnya dilakukan ketika masyarakat berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Jumlah bantuan yang diberikan cukup signifikan, mencapai Rp1.800.000 itu untuk satu siswa setiap tahun pelajaran. Dana bantuan ini akan disalurkan secara bertahap melalui rekening tabungan yang terdaftar di bank BRI dan BNI.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Untuk bisa menerima bantuan PIP, peserta didik harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu atau yatim-piatu dari sekolah, panti sosial, panti asuhan.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang sebelumnya tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara serumah.
- Siswa yang mengikuti lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Itulah informasi mengenai dana bantuan PIP yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam kategori miskin dan rentan miskin. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.