BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun hanya bisa dibelanjakan bahan-bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Karena PKH dan BPNT ini merupakan salah satu program bantuan bersyarat, berikut in kriterianya.
Namun dibeberapa kasus, ada juga yang disalurkan per tiga bulan sekali, sehingga KPM mendapatkannya lebih besar, yakni Rp600.000 per tahapnya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP
- Masuk dalam daftar masyarakat yang membutuhkan bantuan
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karwayan BUMN/BUMD ataupun pekerja yang memiliki upah tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah, seperti BLT Subsidi Gaji, atupun BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terparu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
Dengan adanya bantuan dari pemerintah ini, diharapkan KPM bisa menggunakannya dengan bijak.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.