Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PKH 2025? Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Senin 30 Des 2024, 20:23 WIB
Simak jadwal dan syarat lengkap penerima bantuan PKH 2025. (Canva Edited by Adam Ganefin)

Simak jadwal dan syarat lengkap penerima bantuan PKH 2025. (Canva Edited by Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bantuan sosial bersyarat yang paling dinanti setiap tahunnya.

PKH 2025 kembali hadir dengan skema yang diperbarui untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun, siapa saja yang akan menerima bantuan ini, dan kapan jadwal pencairannya?

Artikel ini akan membahas jadwal pencairan PKH tahap 1 tahun 2025, syarat terbaru penerimaan, dan cara memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2025

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, PKH 2025 direncanakan akan tetap mengikuti pola pencairan triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Adapun jadwal pencairan PKH biasanya dibagi dalam empat tahap, yaitu:

  1. Tahap 1: Januari-Maret
  2. Tahap 2: April-Juni
  3. Tahap 3: Juli-September
  4. Tahap 4: Oktober-Desember

Untuk tahap 1, pencairan dijadwalkan dimulai pada Januari 2025.

Namun, periode penyalurannya dapat berlangsung hingga Maret, tergantung pada proses verifikasi data penerima yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Syarat dan Mekanisme Penerimaan PKH 2025

PKH adalah bantuan bersyarat, sehingga tidak semua keluarga miskin secara otomatis terdaftar sebagai penerima.

Pada tahun 2025, Kementerian Sosial menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi yang disusun oleh BPS sebagai acuan.

Kriteria penerima PKH

Komponen Kesehatan:

  • Ibu hamil, nifas, dan menyusui wajib memeriksakan kesehatan secara rutin di fasilitas kesehatan.
  • Anak usia dini (0–6 tahun) harus mendapatkan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal.

Komponen Pendidikan:

  • Anak usia sekolah wajib terdaftar di data Dapodik dan mengikuti kegiatan belajar aktif.
  • Mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

  • Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan.

Kehadiran dalam P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga):

  • KPM wajib menghadiri pertemuan ini setiap bulan untuk menerima pembinaan dari pendamping PKH.

Cara Mengecek Daftar Nama Penerima PKH 2025

Pemerintah menyediakan beberapa cara mudah untuk mengecek status penerimaan PKH 2025. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" di Google Play Store.
  • Masukkan NIK dan data sesuai KTP.
  • Klik tombol "Cek Bansos" untuk melihat status Anda.

Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial:

  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data pribadi, termasuk nama lengkap dan alamat.
  • Klik "Cari Data" untuk mengetahui hasilnya.

Melalui Pendamping PKH di Wilayah Anda:

  • Hubungi pendamping PKH di desa atau kelurahan untuk memastikan status penerimaan Anda.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?

Jika Anda merasa memenuhi kriteria penerima PKH tetapi tidak terdaftar, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Pastikan data pribadi Anda sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi yang dikelola oleh BPS.
  2. Laporkan keluhan atau permintaan pembaruan data ke perangkat desa atau kelurahan setempat.
  3. Tunggu hasil verifikasi dari pihak terkait, karena proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan kelayakan.

PKH 2025 kembali hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dengan skema yang lebih akurat dan terintegrasi, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pastikan Anda memahami syarat, kewajiban, dan mekanisme penerimaan PKH agar bantuan dapat diterima dengan lancar.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal pencairan dan pembaruan data penerima.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update