POSKOTA.CO.ID - Gedung SDN 2 Kaduagung Timur di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, disegel.
Penyegelan dllakukan oleh warga yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan sekolah tersebut.
Alasan warga menyegel gedung SDN tersebut karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), atas lahan gedung SDN 2 Kaduagung Timur seluas 800 meter itu.
Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan pada dua gedung di kawasan SDN 2 Kaduagung Timur, yaitu pada gedung dan pintu gerbang sekolah.
Tulisan yang tertera dalan spanduk penyegelan itu yakni "Lahan tanah sekolah SDN 02 Kaduagung Timur ini milik ahli waris Alm. Kyai Moch Subandi berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak, dengan nomor sertifikat 2245.
Ditemui di kawasan SDN 2 Kaduagung Timur, Lebak, salah seorang dari keluarga ahli waris, Uyu mengungkapkan, kepemilikan sertifikat atas lahan tersebut memnbuat pihaknya menggugat Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak, pada tahun 2019 lalu.
"Nah, setelah itu kami melakukan mediasi bersama pihak Disdik Lebak. Dalam mediasi itu setelah beres tanya jawab segala macam, terus angkat tangan pihak pemerintah (Disdik-red) itu karena mengaku tidak punya bukti atas kepemilikan lahan itu," ungkap Uyu, Senin 30 Desember 2024.
"Sementara, kami memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan ini. Pihak Disdik juga menyampaikan ke kami bahwa nanti persoalan ini akan diurus oleh pemerintah," sambungnya.
Dia melanjutkan, pihaknya menunggu keputusan dari Pemkab Lebak seperti apa. Namun hingga kini tidak ada kejelasan.
Persoalan ini kemudian berlanjut ke BPKAD. Dia menuturkan, pihak BPKAD mengundang dirinya bersama keluarga ahli waris yang lain untuk datang.
"Kami kira mau mengurus permasalahan ini, tapi cuma minta kepada kami bahwa untuk melanjutkan proses pembangunan sekolah. Bukan penyelesaian permasalahan sengketa lahan," Katanya.
"Dari situ kami nurut aja, karena kami tidak mencari masalah tapi hanya ingin ada kejelasan terkait permasalahan ini," sambungnya lagi.
Saat ditanya apakah pihak ahli waris pernah melakukan gugatan juga ke Pengadilan terkait kepemilikan lahan tersebut, Uyu mengaku, gugatan ke pengadilan dilakukan atas anjuran dari Kepala BPKAD Lebak pada 6 bulan lalu.
"Silahkan katanya menggugat, kami dari pihak pemerintah tidak akan melawan," ucap Uyu seraya menceritakan ucapan dari pihak BPKAD Lebak.
Pihaknya juga sempat mempertanyakan alasan pengajuan gugatan ke pengadilan, mengingat lahan sekolah tersebut merupakan miliknya.
Menurut penjelasan BPKAD, gugatan tersebut diajukan semata-mata sebagai langkah untuk memenuhi aturan agar pembayaran tanah kepada ahli waris dapat dilakukan.
"Nah dari situ kami ikutin prosesnya, ternyata setelah di pengadilan beberapa kali di mediasi gak ada hasil, karena tidak ada nominal pembayaran lahan, bahkan sampai sekarang pun dari pengadilan belum ada putusan," bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas SD pada Dinas Pendidikan Lebak, Hadi Mulyadi, berharap tidak ada penyegelan atas sekolah tersebut karena akan merugikan semua pihak terutama murid atau anak-anak sekolah.
Apa lagi, kata dia, pada tanggal 6 Januari 2025 akan masuk sekolah lagi dan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa tidak terganggu.
"Maksud saya persoalan ini biarkan berjalan saja di pengadilan sampai selesai. Kami pun berharap ini cepat selesai tidak sampai berlarut-larut," tutur Hadi.
Pihaknya juga memohon agar tidak disalahpahami sebagai upaya menghalangi proses penyegelan.
Namun, ia berharap persoalan yang sedang berjalan di pengadilan dibiarkan berproses hingga selesai agar permasalahan dapat terselesaikan.
"Sekarang masih proses, kami juga mengikuti panjang lebar kaitan persoalan ini. Mulai dari mediasi hingga ke pengadilan, ya kami juga berharap persoalan ini biar cepat selesai," tandasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.