POSKOTA.CO.ID - Gedung SDN 2 Kaduagung Timur di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, disegel.
Penyegelan dllakukan oleh warga yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan sekolah tersebut.
Alasan warga menyegel gedung SDN tersebut karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), atas lahan gedung SDN 2 Kaduagung Timur seluas 800 meter itu.
Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan pada dua gedung di kawasan SDN 2 Kaduagung Timur, yaitu pada gedung dan pintu gerbang sekolah.
Tulisan yang tertera dalan spanduk penyegelan itu yakni "Lahan tanah sekolah SDN 02 Kaduagung Timur ini milik ahli waris Alm. Kyai Moch Subandi berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak, dengan nomor sertifikat 2245.
Ditemui di kawasan SDN 2 Kaduagung Timur, Lebak, salah seorang dari keluarga ahli waris, Uyu mengungkapkan, kepemilikan sertifikat atas lahan tersebut memnbuat pihaknya menggugat Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak, pada tahun 2019 lalu.
"Nah, setelah itu kami melakukan mediasi bersama pihak Disdik Lebak. Dalam mediasi itu setelah beres tanya jawab segala macam, terus angkat tangan pihak pemerintah (Disdik-red) itu karena mengaku tidak punya bukti atas kepemilikan lahan itu," ungkap Uyu, Senin 30 Desember 2024.
"Sementara, kami memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan ini. Pihak Disdik juga menyampaikan ke kami bahwa nanti persoalan ini akan diurus oleh pemerintah," sambungnya.
Dia melanjutkan, pihaknya menunggu keputusan dari Pemkab Lebak seperti apa. Namun hingga kini tidak ada kejelasan.
Persoalan ini kemudian berlanjut ke BPKAD. Dia menuturkan, pihak BPKAD mengundang dirinya bersama keluarga ahli waris yang lain untuk datang.
"Kami kira mau mengurus permasalahan ini, tapi cuma minta kepada kami bahwa untuk melanjutkan proses pembangunan sekolah. Bukan penyelesaian permasalahan sengketa lahan," Katanya.