POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 226 warga negara asing (WNA) terlibat tindak pidana kejahatan di Bali sepanjang tahun 2024.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan para WNA tersebut terlibat banyak kasus pidana ketika tinggal di Pulau Dewata.
"Sepanjang Tahun 2024 tercatat sebanyak 226 orang warga negara asing ditangkap karena terlibat sebagai pelaku tindak pidana umum, khusus, dan narkoba," beber Daniel saat konferensi pers akhir tahun di Denpasar, Senin 30 Desember 2024.
Diakui Daniel jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 194 WNA. Kejahatan yang dilakukan WNA di Bali dikatakan Daniel bervariasi dari tindak pidana umum, khusus, siber dan narkoba.
Dari jumlah tersebut, WNA yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana di Bali adalah warga negara Amerika Serikat.
Dari data yang disampaikan oleh Kapolda Bali, sebanyak 34 orang WNA AS yang terdiri 14 masuk kategori pidana umum, sedangkan sisanya 20 orang terlibat kejahatan narkoba.
Setelah Amerika Serikat, warga Australia menjadi yang terbanyak kedua dengan 32 warganya ditindak pidana di Bali. Sebanyak 17 warga negara Australia melakukan tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan. Sementara lainnya terlibat peredaran gelap narkotika.
"Lalu warga negara Rusia menempati peringkat ketiga dimana 28 orang yang menjadi pelaku tindak pidana. 20 orang di antaranya menjadi pelaku tindak pidana umum sementara sisanya terlibat tindak pidana narkotika," terangnya.
Selanjutnya warga Inggris sebanyak 25 orang dan Jerman 12 orang. Pada tindak pidana Siber, tiga orang WNA Filipina ditangkap Polda Bali selama 2024.
Menurut Kapolda Bali, jumlah tersebut belum termasuk WNA yang ditangani Imigrasi, BNN Provinsi Bali, dan penyidik terkait lainnya di Bali.
Lalu Selain menjadi pelaku, Polda Bali juga mencatat 228 orang WNA menjadi korban tindak pidana selama berada di Bali pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, korban tindak pencurian biasa menjadi yang terbanyak dengan 41 korban.