POSKOTA.CO.ID - Desember 2024 pemerintah memulai kembali pencairan saldo dana sebesar Rp400.000 lewat program bantuan sosial BPNT untuk nama KPM yang telah terdata. Cek di sini!
Subsidi BPNT disalurkan pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pangan yang berkualitas setiap harinya.
Bantuan disalurkan kepada masyarakat yang terdata sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Bantuan saldo dana disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Untuk penyalurannya sendiri terbagi menjadi enam tahap dalam satu tahun atau setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp400.000.
Bantuan harus diterima KPM yang membutuhkan untuk memastikan penyaluran dilakukan tepat sasaran dengan mengacu pada data di DTKS.
Ada beberapa persyaratan tertentu untuk bisa jadi penerima bantua sosial dari pemerintah.
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial BPNT
- Calon penerima sudah resmi terdaftar sebagai KPM oleh Kementerian Sosial
- Penerima teah terdaftar resmi di dalam DTKS dan Sistem Informasi
- KPM wajib memiliki KKS yang terverifikasi
- Bukan PNS, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah seperti BLT Gaji, BLT UMKM, dan program Kartu Prakerja.
Proses penyaluran BPNT saat ini sudah memasuki tahap keenam sekaligus tahap terakhir penyaluran di tahun 2024.
Dikutip dari channel Youtube 'Gania Vlog' Saat ini untuk proses pencairan masih terus berlangsung melalui bank himbara dan menunjukkan bahwa bantuan telah dicairkan secara bertahap untuk KPM.
Untuk KPM pemegang KKS Merah Putih ada kabar baik untuk segera mengecek saldo bantuan yang sudah masuk.
Untuk melihat status nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, silahkan ikuti caranya di sini dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk program BPNT 2024
- Masukkan wilayah penerima manfaat sesuai dengan NIK KTP Anda yang telah terdaftar sebelumnya
- Masukkan nama lengkap KPM sesuai dengan NIK KTP
- Lalu, klik “Cari Data”
- Terakhir, sistem akan menampilkan status “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/PT Kantor Pos”