POSKOTA.CO.ID - Rieke Diah Pitaloka akhirnya buka suara seusai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR seisai mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen.
Rieke sebagai anggota DPR Fraksi PDIP itu dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga ke MKD DPR atas dugaan melanggar etik.
Rieke dinilai telah memprovokasi publik untuk menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang kini tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Melansir dari akun Instagram pribadinya @riekediahp ia mengunggah sebuah surat panggilan untuk dirinya dari MKD DPR RI.
“Assalamualaikum, maaf baru bisa respon terkait surat panggilan #mkd,” tulis keterangan Rieke yang dikutip Poskota pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam surat tersebut tertera perihal panggilan dari MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rieke dalam video yang diunggahnya melalui media sosial priabdinya.
“Surat 743/PW.09/12/2024, perihal panggilan sidang di MKD tentang adanya "pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten ,” katanya.
Pelanggaran kode etik itu atas isi dari video di media sosial pribadinya itu yang diduga memprovokasikan penolakan kebijakan PPN 12 persen.
“Yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%". lanjutnya.
Ia mengatakan telah menerima surat tersebut yang disampaikan kepada stafnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024.
“Surat tersebut dikirim oleh seseorang yang mengaku staf MKD pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan #whatsapp kepada staf saya,” tulisnya