Penuhi Syarat Ini dan Daftar Bansos PKH dengan Cara Berikut

Senin 30 Des 2024, 21:49 WIB
Inilah syarat serta cara daftar bansos PKH (Poskota/Dadan)

Inilah syarat serta cara daftar bansos PKH (Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi yang telah memenuhi syarat, Anda bisa langsung daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Karena untuk mendaftar tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos PKH.

Bansos PKH menjadi salah satu cara untuk mendapatkan dana gratis dari pemerintah yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Dana bansos PKH ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dari PT Pos Indonesia dengan jumlah dana yang diberikan berbeda untuk setiap kategorinya.

Perlu diketahui bahwa di bansos ini terdapat tujuh kategori dengan jumlah dana yang berbeda. Ketujuh kategori tersebut seperti lansia, disabilitas, ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, dan siswa SMA.

Jika Anda mau terdaftar sebagai penerima dengan kategori tersebut. Silahkan cek syarat yang harus dipenuhi serta cara daftarnya berikut ini.

Syarat Pendaftaran

Dilansir dari Kemensos, inilah syarat pendaftaran bansos Program Keluarga Harapan.

  1. Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi KTP.

  4. Foto rumah bagian depan.

  5. Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.

  6. Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.

  7. Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

  8. E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.

Kalau persyaratan sudah lengkap, selanjutnya ikuti langkah-langkah mendaftar bansos.

Langkah-Langkah Pendaftaran:

Dilansir dari Poskota, inilah cara untuk mendaftar bantuan sosial PKH.

  1. Datang ke kantor Dinas Sosial terdekat dan ajukan permohonan.

  2. Berikan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diperiksa dan menerima formulir pengusulan.

  3. Berkas diverifikasi oleh operator SIKS-NG dan ditandatangani pejabat terkait.

  4. Data diinput ke aplikasi SIKS-NG dan difinalisasi oleh petugas.

  5. Pengesahan data dilakukan oleh kepala daerah atau bupati.

  6. Penginputan usulan dilakukan setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan.

Yuk buruan ikuti cara di atas, kalau Anda ingin terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan.

Karena dengan terdaftar sebagai penerima bansos, siap-siap dana bansos gratis dari pemerintah siap disalurkan melalui KKS atau kantor Pos.

Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah saja. Kata Anda merujuk pada seluruh pembaca Poskota.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update