NIK KTP Nama KPM di 13 Wilayah Ini Tertulis Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp500.000 dari Bansos PKH Plus, Cek Informasi Lengkapnya!

Senin 30 Des 2024, 05:01 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH. (kemensos)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sedang mempercepat pencairan saldo dana gratis Rp500.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjelang pergantian tahun menuju 2025.

Di penghujung tahun 2024, pemerintah Indonesia sedang mempercepat pencairan saldo dana bansos tambahan sebesar Rp500.000 tersebut kepada penerima manfaat.

Program ini dirancang khusus untuk mendukung kesejahteraan keluarga dengan anggota lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas.

Jika Anda adalah salah satu penerima manfaat, pastikan segera memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda tercantum sebagai penerima bantuan.

Apa Itu PKH Plus?

Melansir dari kanal YouTube Gania Vlog, PKH Plus adalah salah satu program bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Program ini memiliki tujuan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga yang rentan, khususnya yang memiliki anggota lansia atau penyandang disabilitas.

Wilayah di Jawa Timur yang Menerima PKH Plus

Menjelang tahun baru 2025, 13 wilayah di Jawa Timur telah memulai pencairan saldo dana sebesar Rp500.000 untuk KPM yang terdaftar. Berikut daftar kota dan kabupaten penerima manfaat:

  • Sumenep
  • Trenggalek
  • Tuban
  • Tulungagung
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya

Proses pencairan dana dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan, yaitu Bank Jawa Timur.

Penyaluran saldo dana bansos PKH plus ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua penerima manfaat di wilayah tersebut mendapatkan hak mereka.

Syarat Penerima PKH Plus

Berikut ini beberapa syarat untuk menerima bansos PKH yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Berstatus sebagai anggota keluarga miskin atau rentan miskin
  • Tidak menerima bansos lain secara bersamaan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) 
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Termasuk kategori PKH
  • Aktif mengikuti pendampingan PKH

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih Wilayah Domisili

Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan Nama Lengkap

Ketik nama sesuai KTP tanpa singkatan.

4. Isi Kode Captcha

Ketik kode captcha yang muncul sebagai langkah verifikasi keamanan.

5. Klik "Cari Data"

Tunggu hingga sistem menampilkan informasi Anda.

6. Lihat Hasil

Jika terdaftar, Anda akan melihat detail bantuan, jadwal, dan lokasi pencairan.

Jika data Anda tidak ditemukan, periksa kembali informasi yang dimasukkan atau ulangi proses pencarian.

Bagi penerima manfaat, pastikan untuk membawa dokumen pendukung seperti e-KTP dan undangan resmi saat datang ke Kantor Pos. Jangan lupa mematuhi jadwal pencairan agar bantuan dapat diterima tepat waktu.

Demikian tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH plus.

DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


 

Berita Terkait
News Update