NIK e-KTP Atas Nama Kamu Masuk di SIKS-NG Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 Cair via Rekening KKS, Cek Penyaluran Akhir Tahun!

Senin 30 Des 2024, 07:50 WIB
NIK e-KTP atas nama kamu masuk di SIKS-NG sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama kamu masuk di SIKS-NG sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang masuk di SIKS-NG sebagai penerima berhak dapat saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penyaluran bansos PKH terus dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening KKS setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip dari Youtube Crazy Channel, penyaluran bansos PKH senilai Rp1.500.000 diberikan oleh pemerintah melalui Rekening KKS di wilayah Aceh dan sekitarnya.

Tentunya NIK e-KTP atas nama kamu yang terpilih di SIKS-NG wajib memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Tentunya jika lolos tahap persyaratan, NIK e-KTP akan dikategorikan untuk menerima bansos PKH 2024 dengan nominal berbeda.

Berita Terkait

News Update