NIK E-KTP Atas Nama Anda Tertera di SIKS-NG Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024 Cair Kantor Pos, Cek Selengkapnya!

Senin 30 Des 2024, 15:27 WIB
NIK E-KTP atas nama Anda tertera di SIKS-NG sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK E-KTP atas nama Anda tertera di SIKS-NG sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP atas nama Anda yang tertera di SIKS-NG sebagai penerima berhak dapat saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 cair melalui Kantor Pos.

Pemerintah saat ini sudah mendata NIK E-KTP atas nama Anda melalui SIKS-NG untuk menentukan penerima bansos PKH tahap empat 2024.

Tentunya NIK E-KTP yang dimiliki wajib memenuhi syarat agar masuk di SIKS-NG sebagai penerima bansos PKH.

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Setelah lolos tahap persyaratan, pemerintah tentunya mengkategorikan setiap KPM untuk menerima bantuan PKH dengan nominal berbeda.

Kategori Penerima Bansos PKH 2024

Berikut tujuh kategori penerima bansos PKH 2024:

1. Ibu Hamil/Nifas

Berita Terkait
News Update