Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga menjadi bentuk promosi guna mendukung karier yang lebih baik.
"Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan," tutup Kombes Didik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.