Jelang Tahun Baru, Polresta Tangerang Batasi Operasional Angkutan Barang

Senin 30 Des 2024, 19:21 WIB
Anggota Satlantas Polresta Tangerang saat melakukan razia pembatasan kendaraan besar sumbu 3 di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. (Dok. Satlantas Polresta Tangerang)

Anggota Satlantas Polresta Tangerang saat melakukan razia pembatasan kendaraan besar sumbu 3 di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. (Dok. Satlantas Polresta Tangerang)

POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu 3 selama periode Tahun Baru 2025.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Aditia mengatakan, pembatasan angkutan barang untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kami lakukan pembatasan tersebut dengan tujuan mencegah parkir liar di bahu jalan oleh kendaraan berat di beberapa lokasi strategis," kata Risak, Senin, 30 Desember 2024.

Riska menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila menemukan angkutan barang sumbu 3 yang melanggar peraturan tersebut.

"Kami fokus mencegah parkir liar di bahu jalan serta memutar balik kendaraan berat di lokasi-lokasi rawan kemacetan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama Operasi Lilin Maung 2024," ungkapnya. 

Adapun lokasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, yakni Citra Raya, Tol Balaraja Timur, Tol Balaraja Barat, Jalan Raya Kedaton, kawasan Adiyasa, dan kawasan Gumarang. 

"Kendaraan berat akan diarahkan masuk ke kantong parkir yang telah disediakan di Rest Area KM 43 Tol Jakarta-Merak," ujarnya.

Diketahui, pembatasan tersebut mulai berlaku sejak 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update