Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku di Awal Tahun, Beli Token Rp100.000 Jadi Rp50.000, Begini Syarat dan Kriterianya

Senin 30 Des 2024, 19:53 WIB
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen mulai Januari hingga Februari 2025. (IG/posindonesia.ig)

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen mulai Januari hingga Februari 2025. (IG/posindonesia.ig)

- 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt

- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt

- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.

Diskon ini tentunya akan membantu mengurangi beban biaya listrik bagi keluarga dengan daya listrik rendah.

2. Pembebasan PPN untuk 99,5 Persen Pelanggan PLN

Selain diskon 50 persen, pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.000 watt juga mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tagihan listrik mereka. 

Hal ini berlaku untuk 99,5 persen pelanggan rumah tangga PLN, yang berarti hanya 0,5 persen pelanggan dengan daya 6.000 watt ke atas yang akan dikenakan PPN. 

Kebijakan tersebut menyasar pelanggan dengan kemampuan daya yang lebih tinggi, sehingga hampir seluruh pelanggan rumah tangga akan terbebas dari PPN.

3. Mekanisme Penerapan Diskon

Untuk pelanggan dengan sistem prabayar, diskon akan diterapkan langsung pada pembelian token listrik. 

Sebagai contoh, jika sebelumnya Anda membeli pulsa listrik seharga Rp100.000, sekarang Anda hanya perlu membayar Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama.

Sementara itu, bagi pelanggan dengan sistem pasca bayar, PLN akan menyesuaikan tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025. 

Diskon ini akan tercatat secara otomatis pada tagihan bulanan Anda.

4. Informasi dan Bantuan

Untuk mempermudah pelanggan, PLN menyediakan saluran komunikasi melalui WhatsApp di nomor 08777 11 12 123. 

Berita Terkait
News Update