Data Penyaluran Bansos Diganti dari DTKS ke DTSE Mulai Januari 2025, Bagaimana Nasib KPM Bantuan Kemensos? Cek Informasi Lengkapnya!

Senin 30 Des 2024, 09:41 WIB
Ilustrasi pencairan bansos (Foto: Freepik)

Ilustrasi pencairan bansos (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikejutkan dengan adanya pergantian data penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). 

Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, pergantian DTKS ke DTSE tersebut dimulai pada Januari 2025 dalam upaya meningkatkan akurasi efesiensi dan keadilan dalm penyaluran bansos.

“DTSE ini akan menjadi acuan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menentukan penerima bantuan sosial,” kata Pendamping Sosial, dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.  

Seperti diketahui sebelumnya bahwa data penerima bansos masih terpisah-pisah antara kementerian dengan lainnya, salah satunya adalah bansos PKH dan BPNT lewat DTKS. Sedangkan banguan daging ayam dan telur lewat P3K.

Tetapi dengan adanya DTSE semua data akan menjadi satu sehingga bansos akan cair ke orang yang benar-benar berhak mendapatkannya.

Lantas, apakah dengan pergantian data penyalur ini para KPM yang terdata di DTKS sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus daftar ulang? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Perbedaan DTKS dan DTSE

Ada beberapa perbedaan DTKS dan DTSE yang perlu diketahui agar tidak keliru dan bisa dipahami. 

DTKS hanya digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai acuan penerima bansos PKH agau BPNT. Sedangkan DTSE menghimpun seluruh data dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kemudian DTSE lebih dinamis karena akan diperbaharui secara rutin dengan data terbaru secara berkala oleh petugas berwenang.

Penerima Bansos 

Tidak sedikit dari KPM mengkhawatirkan pergangian data tersebut, tetapi tenang saja karena bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos 2024 berpotensi mendapatkan bantuan kembali pada 2025.

Bansos akan tetap cair ke KPM yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Jadi KPM tidak perlu daftar ulang.

Berita Terkait
News Update